Social Icons

Pages

Tuesday 25 June 2013

Ketika Tindakan Politisi Tak Sesuai Hukum

Oleh : Muhammad Afdhal Sulaiman 

 

Pagi ini saya begitu tergelitik untuk membahas  tema "ketika tindakan pejabat publik begitu asing di mata masyarakat ". Apa tindakan yang saya maksud?
Tadi malam saya baru menonton video wawancara wartawan dengan seseorang yang katanya ia adalah ayah kandung dari Darin Muntaza yang sangat heboh diberitakan di media terkait kasus impor daging sapi yang menimpa Ust. Luthfi Hasan Ishaq. Di video tersebut sangat jelas ayah Darin mengatakan bahwa Darin Muntaza sudah dinkahi oleh Ust Luthfi pada akhir juni 2012 kemaren yang ketika itu Darin masih duduk di kelas III SMK.
  
Lalu apa yang mau saya kritisi dalam hal ini? Saya tidak mengkritis apakah boleh tidaknya menikahi seorang gadis berumur 18 tahun, karena dilihat dari kacamata agama itu sah-sah saja, bahkan rasulullah menikahi a'isyah yang ketika itu a'isyah berumur 9 tahun. Kabarnya juga Darin adalah istri ketiga dari Ust Luthfi. Dalam hal ini saya juga tidak mengkritisi apakah boleh menikah hingga tiga kali, karena bila dilihat dari kacamata islam itu masih sah dan sangat jelas dipaparkan oleh Al-quran, bahkan menikah hingga 4 kali pun dibolehkan oleh agama asalkan bisa adil terhadap ke empat istrinya (saya tsiqoh terhadap Ust. Luthfi bahwa beliau adalah suami yang adil in sya Allah).

Disini saya ingin melihat pernikahan ini di mata hukum yang berlaku di indonesia dan pandangan masyarakat. Sekarang pemahaman agama di kalangan masyarakat alhamdlillah sudah mulai mantap dan sudah banyak bisa menerima dan memahami hal-hal yang tabu dalam pandangan masyarakat seperti poligami. Lalu bagaiman dengan nikah siri? Nikah yang biasanya tak ada catatan resmi di KUA sehingga pernikahan itu tak dianggap ada di mata hukum jika ada permasalahan yang tak diinginkan terjadi dan berimplikasi terhadap buruknya pandangan masyarkat akan hal itu. karena penilaian masyarakat sangat simpel dan sangat sederhana, yaitu jika tindakan pejabat tak sesuai hukum maka siap-siap saja dipandang sinis oleh publik. Terlebih lagi politisi dari sebuah partai dakwah yang membawa nama agama.

Saya fikir  Ust. Luthfi yang backgroundnya seorang da'i sekaligus politisi atau pejabat pablik dari sebuah partai dakwah itu tidak selayaknya melakukan pernikahan di bawah tangan seperti itu. Semestinya beliau seorang da'i yang sudah mengekspansi area dakwahnya hingga parlemen harus berbuat sesuai dengan hukum yang ada di indonesia. Selayaknya beliau menikah dengan jalan resmi sehingga ia diakui di depan hukum. "Terus, Permasalahannya adalah beliau menikahi seorang gadis yang masih berstatus pelajar yang dalam hukum indonesia dilarang pelajar SMA/SMP/SD berstatus seorang istri atau suami". Jadi pantas donk Ust Luthfi menikahinya dengan nikah siri agar status pelajarnya Darin  tetap berjalan? Lagi-lagi itu adalah tindakan yang salah. Jika benar-benar saling suka antara mereka  apa salahnya seorang ustad sedikit sabar menunggu Darin hingga tamat sekolah karena menimbang dari Zhon-zhon yang buruk dari masyarakat terhadap beliau.

Kenapa harus begitu hati-hatinya seorang pejabat dalam bertindak? Yeaaaah...karena tindakan mereka melibatkan persepsi masyarakat terhadap mereka sendiri. Apalagi seorang ustad dari partai yang target politiknya bukan hanya kekuasaan saja, akan tetapi berpolitik yang ingin mengislamikan sistim politik atau bisa dikatakan dakwah di area politik. Seharusnya bagi politisi yang membawa nama agama melakukan perbuatan yang sah di depan agama dan sah di depan Undang-undang negara. Karena apabila mereka melanggar salah satu keduanya akan berakibat fatal dengan targetnya adalah dakwah.

Kader Dakwah harus menjadi role mode bagi ummat. jngan sampai berdakwah diembel-embeli dengan tindakan-tindakan yang hanya bisa membuat dakwah itu sendiri dipandang sebelah mata oleh masyarakat meskipun tindakan tersebut masih sesuai jika dilihat dari kacamata agama. Terlebih lagi sebuah partai dakwah. Karena politik mereka berjalan di atas dua jalur rel hukum yang searah. Yaitu Hukum islam dan Hukum yang berlaku di indonesia.


Comments
0 Comments

No comments:

Post a Comment

 

Sample Text

Sample Text